MASKI — Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia

Tentang Kami

Kode Etik Profesi dan Mekanisme Sanksi

Standar perilaku yang mengikat setiap anggota, dan jalur pertanggungjawaban bila dilanggar.

Prinsip Kode Etik

Setiap Surveyor Berlisensi anggota MASKI menjunjung integritas, kompetensi, kejujuran hasil ukur, kerahasiaan data pemberi tugas, dan tanggung jawab profesi. [VERIFIKASI: tayangkan naskah Kode Etik resmi organisasi].

Mekanisme Sanksi

Pelanggaran kode etik diperiksa oleh Dewan Etik dan dapat berujung pada sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga, mulai dari teguran hingga pemberhentian keanggotaan. Anggota yang diberhentikan tidak lagi ditampilkan pada direktori publik.