
Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia adalah organisasi profesi tempat berhimpunnya Surveyor Berlisensi yang menjalankan praktik melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi di seluruh Indonesia. Kami menjaga standar kompetensi dan kode etik anggota, serta menghubungkan masyarakat dengan surveyor bersertifikat terdekat.
Kepengurusan resmi periode 2025–2028 dan jaringan komisariat wilayah menjadi bukti jangkauan nasional organisasi.
Sumber: basis data keanggotaan MASKI. Angka dihitung langsung dari direktori KJSB.
Ajukan permohonan pengukuran dan kami hubungkan dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi terdekat dari lokasi bidang tanah Anda.
Telusuri sebaran, kapasitas, dan legalitas kantor anggota MASKI di wilayah kerja Anda, serta dasar hukum dan susunan kepengurusan organisasi.
Ketahui jalur menjadi Surveyor Berlisensi, syarat keanggotaan MASKI, program pengembangan kompetensi, dan layanan bagi anggota.
MASKI memiliki 203 KJSB yang tersebar di 28 provinsi. Temukan kantor surveyor berlisensi terdekat dari lokasi bidang tanah Anda melalui peta dan direktori.
Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan iklim usaha bagi KJSB berdasarkan peraturan serta kode etik organisasi dan profesi.
Enam peran utama MASKI bagi anggota KJSB dan profesi survei kadastral di Indonesia.
Membangun KJSB yang profesional dilandasi standar kompetensi dan kode etik organisasi / profesi.
Media untuk melakukan pembinaan profesi kadastral serta pembangunan kompetensi pelaku KJSB.
Media untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi semua pihak yang berkepentingan.
Mediator komunikasi, baik antara anggota dengan anggota maupun dengan pihak ketiga.
Pusat informasi keorganisasian semua kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral.
Advokasi penegakan kebenaran, hak-hak anggota, marwah, dan martabat profesi kadastral.
MASKI menjalankan profesi Surveyor Berlisensi berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022. Pembinaan profesi Surveyor Berlisensi diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai peraturan tersebut.

MASKI Kalimantan Selatan mendorong penguatan peran Surveyor Berlisensi dalam pengukuran bidang tanah.

Ketua Umum DPP MASKI mendorong terobosan pelayanan pertanahan di Kalimantan Selatan dengan dukungan surveyor berlisensi.

BPN Kalimantan Selatan mengapresiasi kontribusi Surveyor Berlisensi dalam mendukung pelayanan pertanahan.
Bagi masyarakat, ajukan permohonan pengukuran. Bagi surveyor dan KJSB, kenali jalur keanggotaan MASKI.
Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia
Gedung Trio, R.305, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 17 EF, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790
Senin–Jumat, 09.00–16.00 WIB
Telepon sekretariat MASKI.
Surel resmi untuk pertanyaan dan kerja sama.