MASKI — Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia

Kontak

Pengaduan Terhadap Anggota

Sampaikan dugaan pelanggaran kode etik atau layanan oleh anggota MASKI. Pengaduan ditangani oleh Dewan Etik.

Untuk mengajukan pengaduan, sampaikan: nama kantor/surveyor yang diadukan, uraian peristiwa beserta waktu dan tempat, serta bukti pendukung bila ada. Identitas pelapor dijaga sesuai Anggaran Rumah Tangga.

Pengaduan diperiksa Dewan Etik. Bila terbukti, sanksi dapat berujung pada perubahan status keanggotaan hingga pemberhentian dari direktori publik.