Tentang Kami
Dasar Hukum dan Legitimasi
Atas dasar apa MASKI berhak menyebut diri organisasi profesi Surveyor Berlisensi.
Dasar Hukum Profesi Surveyor Berlisensi
Profesi Surveyor Berlisensi berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022. Keempat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Dasar Penyelenggaraan KJSB
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur bentuk KJSB, izin kerja dari Menteri, wilayah kerja, serta lingkup pekerjaan survei dan pemetaan kadastral. Petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor 3/JUKNIS-300.PU.04.01/IV/2024 tanggal 29 April 2024.
Dasar Keberadaan MASKI
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akta pendirian, pengesahan badan hukum, serta hasil musyawarah nasional yang menetapkan kepengurusan berjalan. [VERIFIKASI: nomor dan tanggal tiap dokumen].
Hubungan dengan Kementerian ATR/BPN
Pembinaan, monitoring, dan evaluasi Surveyor Berlisensi diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022; Surveyor Berlisensi menjalankan praktik melalui KJSB yang memperoleh izin kerja dari Menteri.
